NAMA : LUSITA
NOVIAMANDA
KELAS : 4EA21
NPM : 19211247
TUGAS : SOFSKILL
GCG
Good Corporate Governance (GCG)
adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders
pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur,
manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu
Center for European Policy
Studies (CEPS), punya formula lain. GCG, papar pusat studi ini, merupakan
seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta
pengendalian, baik yang ada didalam maupun diluar manajemen perusahaan. Sebagai
catatan, hak disini adalah hak seluruh stakeholders, bukan terbatas
kepada shareholders saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholders
secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah
mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang
memungkinkan stakeholders menerima informasi yang diperlukan seputar
aneka kegiatan perusahaan.
Sementara itu, ADB (Asian
Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu:
accountability, transparency, predictability dan participation.
Pengertian lain datang dari Finance Comitte on Corporate Governance
Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur
yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan
perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi
tetap memerhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
a.
Good
Corporate Governance dalam Perusahaan
Di
era persaingan global ini, dimana batas-batas negara tidak lagi menjadi
penghalang untuk berkompetisi, hanya perusahaan yang menerapkan Good Corporate
Governance (GCG) yang mampu memenangkan persaingan. GCG merupakan suatu
keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan
sustainable. Ia diperlukan untuk menciptakan sistem dan struktur perusahaan
yang kuat sehingga mampu menjadi perusahaan kelas dunia.
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output)
dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang
kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang
saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan
mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan
untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki
dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada
badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36).
CONTOH: PT ANTAM (Persero) Tbk
Semenjak
menjadi perusahaan publik di Indonesia pada tahun 1997 dan mencatatkan saham di
Australia pada tahun 1999, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance,
GCG) telah menjadi salah satu elemen penting bagi Antam di dalam mempertahankan
keberlanjutan pertumbuhan dan juga menjadi perusahaan pertambangan
internasional. Lebih jauh, sebagai salah satu BUMN terbesar dan berpengaruh,
Antam memiliki komitmen untuk terlibat dalam pertumbuhan Indonesia dengan
berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan menjadi
contoh bagi perusahaan lain, terutama BUMN lain, dalam hal implementasi GCG.
Dewan
Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen
senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan
pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Semua pihak juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain.
Singkatnya, Antam menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta
kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk
mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Antam secara berkelanjutan.
Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk lima Komite
di tingkat Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Nominasi, Remunerasi dan
Pengembangan SDM (NRPSDM), Komite Manajemen Risiko, Komite GCG dan Komite CSR
dan Pasca Tambang.
TUJUAN
PENERAPAN GCG
Penerapan
prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi
Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah:
1 . Memaksimalkan nilai perusahaan
dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan
2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri
3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan Petrokimia
2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri
3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan Petrokimia
PRINSIP-PRINSIP
GCG
Secara
umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1.
Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan.
2.
Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif.
3.
Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu
kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap prinsip korporasi yang
sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4.
Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
professional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari
pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
5.
Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu
perlakuan yang adil dan setara di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang
berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi
atau pemantauan kinerja manajemen dan
adanya akuntabilitas manajemen
terhadap pemangku kepentingan lainnya,
berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.
SUMBER :